MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI: Cyber Espionage
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kejahatan yang dilakukan dunia maya atau tindakan Cyber Espionage merupakan salah
satu bentuk dari perilaku kriminal yang bertujuan untuk mengambil atau mencari
tahu suatu rasahasi baik seseorang maupun sebuah intasi dengan tujuan mencari
keuntungan, biasanya Cyber Espionage bertujuan memata-matai sebuah instansi
pemerintah, kemiliteran bahkan para pelaku usaha dengan ekonomi menegah keatas
dengan maksud ingin mengetahui rahasi atau kunci yang dimiliki dari orang
tersebut maupun negara tersebut Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman
yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan
atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun
ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman yang sangat serius yang
harus di waspadai.
Biasnya kegiatan Cyber Espionage di lakukan
oleh seorang professional IT pada bidang jaringan komputer, dan timdakan ini
pasti didasari oleh penyimpangan norma yang dialami oleh seseorang maupun
sekelompok masyarakat dengan tujuan yang tidak terpuji, Munculnya beberapa
kasus Cyber Espionage di Indonesia, hacking situs Telkomsel yang pernah terjadi
bebrapa tahun lalu dan seperti pencurian
kartu kredit, hacking penyadapan transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cyber Espionage
Cyber Espionage Adalah Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin,
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
cybercrime merupakan kejahatan yang
menyangkut harta benda dan/atau kekayaan intelektual. Istilah cybercrime saat
ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya
(cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Cyber espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem salah satu contohnya adalah
kegiatan menyimpang carding. Carding, yakni tindakan pencurian dengan cara
penyadapan data transaksi dari pengelola suatu layanan online shopping yang
dilakukan oleh seorang black hacker. Selanjutnya data pemilik kartu kredit dari
database ini si hacker/cracker pencuri mengunakan untuk ber-transaksi dan
otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik kartu kredit
Salah satu contoh kasus Cyber espionage
yang pernah terjadi di indonesia adalah masalah
penyadapan, yaitu penyadapan intelejen Australia terhadap presiden RI
Perkembangan tekhnologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan tekhnologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundangundangan khusus di bidang tekhnologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
2.2 Cyberlaw espionage
Cyber Law hukum yang khusus menangani
kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari
kejahatan konvensional sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme. UU ITE No 11 tahun 2008, khusus tentang transaksi
elektronik, hal ini dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) yang membahas tentang hacking Cyber espionage sendiri telah disebutkan di
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut
:
- 1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
- 2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain” Dan untuk ketentuan pidananya ada pada : 1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)” 2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- 3. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 KUHP soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada tahun 2007-2009 indonesia dihebohkan
dengan kegiatan spionase yang dilakukan oleh Intelijen Australia , kegiatan
spionase ini dilakukan dengan cara penyadapan telpon pejabat penting Indonesia
yang di lakukan oleh Intelijen Australia, penyadapan ini dilakukan
oleh pihak Intelijen Australia bertujan untuk mencari tahu informasi penting
dari Indonesia, tak tanggung-tanggung cyber espionage dari Australia ini dengan
sasaran Presiden SBY yang saat itu sedang menjabat sebagai presiden , factor
yang mendasari cyber espionage ini adalah Faktor politik antar negara Penyadapan
tersebut terungkap bahwa pada tahun 2007, dengan berbagai bukti kongkrit yang
telah di temukan oleh badan Intelejen negara Indonesia, Intelijen Australia
melakukan pengumpulan informasi nomor kontak pejabat Indonesia saat Konferensi
Perubahan Iklim di Bali. Operasi ini dilakukan dari sebuah stasiun di Pine Gap,
yang dijalankan dinas intelijen Amerika, CIA, dan Departemen Pertahanan
Australia. Kemudian dinas badan intelijen Ausralia DSD, sekarang ASD
mengoperasikan program bersandi Stateroom, memanfaatkan fasilitas diplomatik
Australia di berbagai negara, termasuk di Jakarta.
Berikut beberapa pejabat negara yang di
sadap oleh Australia yaitu :
- 1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
- 2. Ibu Negara Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono
- 3. Wakil Presiden Boediono
- 4. Mantan Wapres Jusuf Kalla
- 5. Mantan Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Dino Patti Djalal yang kini menjadi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat,
- 6. Mantan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng
- 7. Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa yang kini menjabat Menteri Koordinator Perekonomian
- 8. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati yang kini menjabat Direktur Bank Dunia
- 9. Mantan Menteri Koor. Politik Hukum dan HAM Widodo AS, dan
- 10. Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.
Hubungan bilateral Indonesia dan Australia
terganggu akibat kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
oleh badan intelijen Australia. Pemerintah Australia telah sekali lagi menolak
untuk meminta maaf atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia mengumumkan
keputusan untuk menurunkan level hubungan diplomatik dengan Australia terkait
skandal tersebut. Aksi yang diambil Indonesia termasuk menghentikan kerja sama
di bidang latihan militer dan penampungan pengungsi. Sebelumnya Indonesia telah
memanggil Duta Besar RI di Australia untuk kembali ke tanah air pada Senin
lalu. Hubungan kedua negara kini anjlok hingga ke titik terendah dalam beberapa
tahun terakhir. Padahal Indonesia sejak lama dipandang sebagai mitra strategis
penting bagi Australia. Sementara, Australia menyediakan bantuan ekonomi,
teknologi dan kemanusiaan kepada Indonesia. Pada tahun 2012-2013, Australia
menyediakan bantuan fiskal sebesar US$ 608 juta, atau meningkat 20 persen
dibanding tahun-tahun sebelumnya kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun
terakhir, kedua negara telah meningkatkan kerja sama di bidang politik,
militer, ekonomi, keamanan dan maritime. Kekuatan cayberlaw yang mengatur
tentang cyber crime ini benar-benar harus ditegaskan , karna dengan kasus ini
spionase ini keamanan di negara Indonesia sangat di permalukan.dan karna tidak tegasnya Indonesia kepada
Australia maka hukum di ondonesi pun dianggap lemah.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelesan dan uraian pada
tiap-tiap bab diatas dapat disimpulkan bahwa:
- 1. cyber espionage adalah tidakan Kriminal yang memanfaatkan jaringan komputer untuk memata-matai pihak lain yang bertujuan menvcari informasi tertentu,.
- 2. Di Indonesia tindakan cyber espionage ini sudah sering kali tejadi, namun jrang sekali di soroti.
- 3. Indonesia harus menegaskan hukum bagi pelaku cyber espionage, karna kegiatan ini merupakan tindakan penimpangan yang sudah di atur oleh undang-undang namun masih belum di tegakan.
0 Comments:
Post a Comment