-->

Saturday, June 27, 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI: Cyber Espionage


BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

    Kejahatan yang dilakukan dunia maya  atau tindakan Cyber Espionage merupakan salah satu bentuk dari perilaku kriminal yang bertujuan untuk mengambil atau mencari tahu suatu rasahasi baik seseorang maupun sebuah intasi dengan tujuan mencari keuntungan, biasanya Cyber Espionage bertujuan memata-matai sebuah instansi pemerintah, kemiliteran bahkan para pelaku usaha dengan ekonomi menegah keatas dengan maksud ingin mengetahui rahasi atau kunci yang dimiliki dari orang tersebut maupun negara tersebut Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman yang sangat serius yang harus di waspadai.

    Biasnya kegiatan Cyber Espionage di lakukan oleh seorang professional IT pada bidang jaringan komputer, dan timdakan ini pasti didasari oleh penyimpangan norma yang dialami oleh seseorang maupun sekelompok masyarakat dengan tujuan yang tidak terpuji, Munculnya beberapa kasus Cyber Espionage di Indonesia, hacking situs Telkomsel yang pernah terjadi bebrapa tahun lalu dan  seperti pencurian kartu kredit, hacking penyadapan transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Teori Cyber Espionage

    Cyber Espionage Adalah Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya

    cybercrime merupakan kejahatan yang menyangkut harta benda dan/atau kekayaan intelektual. Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem salah satu contohnya adalah kegiatan menyimpang carding. Carding, yakni tindakan pencurian dengan cara penyadapan data transaksi dari pengelola suatu layanan online shopping yang dilakukan oleh seorang black hacker. Selanjutnya data pemilik kartu kredit dari database ini si hacker/cracker pencuri mengunakan untuk ber-transaksi dan otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik kartu kredit

    Salah satu contoh kasus Cyber espionage yang pernah terjadi di indonesia adalah  masalah penyadapan, yaitu penyadapan intelejen Australia terhadap presiden RI

Perkembangan tekhnologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan tekhnologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundangundangan khusus di bidang tekhnologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

 

2.2 Cyberlaw espionage

    Cyber Law hukum yang khusus menangani kejahatankejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. UU ITE No 11 tahun 2008, khusus tentang transaksi elektronik, hal ini dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang membahas tentang hacking Cyber espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

  1.  1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
  2. 2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain” Dan untuk ketentuan pidananya ada pada : 1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)” 2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  3. 3. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 KUHP soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.


BAB III

PEMBAHASAN

 

    Pada tahun 2007-2009 indonesia dihebohkan dengan kegiatan spionase yang dilakukan oleh Intelijen Australia , kegiatan spionase ini dilakukan dengan cara penyadapan telpon pejabat penting Indonesia yang di lakukan  oleh  Intelijen Australia, penyadapan ini dilakukan oleh pihak Intelijen Australia bertujan untuk mencari tahu informasi penting dari Indonesia, tak tanggung-tanggung cyber espionage dari Australia ini dengan sasaran Presiden SBY yang saat itu sedang menjabat sebagai presiden , factor yang mendasari cyber espionage ini adalah Faktor politik antar negara Penyadapan tersebut terungkap bahwa pada tahun 2007, dengan berbagai bukti kongkrit yang telah di temukan oleh badan Intelejen negara Indonesia, Intelijen Australia melakukan pengumpulan informasi nomor kontak pejabat Indonesia saat Konferensi Perubahan Iklim di Bali. Operasi ini dilakukan dari sebuah stasiun di Pine Gap, yang dijalankan dinas intelijen Amerika, CIA, dan Departemen Pertahanan Australia. Kemudian dinas badan intelijen Ausralia DSD, sekarang ASD mengoperasikan program bersandi Stateroom, memanfaatkan fasilitas diplomatik Australia di berbagai negara, termasuk di Jakarta.

Berikut beberapa pejabat negara yang di sadap oleh  Australia yaitu :

  1. 1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
  2. 2. Ibu Negara Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono
  3. 3. Wakil Presiden Boediono
  4. 4. Mantan Wapres Jusuf Kalla
  5. 5. Mantan Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Dino Patti Djalal yang kini menjadi  Duta Besar RI untuk Amerika Serikat,
  6. 6. Mantan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng
  7. 7. Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa yang kini menjabat Menteri Koordinator Perekonomian
  8. 8. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati yang kini menjabat Direktur Bank Dunia
  9. 9. Mantan Menteri Koor. Politik Hukum dan HAM Widodo AS, dan
  10. 10. Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.

    Hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu akibat kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh badan intelijen Australia. Pemerintah Australia telah sekali lagi menolak untuk meminta maaf atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia mengumumkan keputusan untuk menurunkan level hubungan diplomatik dengan Australia terkait skandal tersebut. Aksi yang diambil Indonesia termasuk menghentikan kerja sama di bidang latihan militer dan penampungan pengungsi. Sebelumnya Indonesia telah memanggil Duta Besar RI di Australia untuk kembali ke tanah air pada Senin lalu. Hubungan kedua negara kini anjlok hingga ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir. Padahal Indonesia sejak lama dipandang sebagai mitra strategis penting bagi Australia. Sementara, Australia menyediakan bantuan ekonomi, teknologi dan kemanusiaan kepada Indonesia. Pada tahun 2012-2013, Australia menyediakan bantuan fiskal sebesar US$ 608 juta, atau meningkat 20 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kedua negara telah meningkatkan kerja sama di bidang politik, militer, ekonomi, keamanan dan maritime. Kekuatan cayberlaw yang mengatur tentang cyber crime ini benar-benar harus ditegaskan , karna dengan kasus ini spionase ini keamanan di negara Indonesia sangat di permalukan.dan  karna tidak tegasnya Indonesia kepada Australia maka hukum di ondonesi pun dianggap lemah.


BAB IV

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

    Berdasarkan penjelesan dan uraian pada tiap-tiap bab diatas dapat disimpulkan bahwa:

  1. 1. cyber espionage adalah tidakan Kriminal yang memanfaatkan jaringan komputer untuk memata-matai pihak lain yang bertujuan menvcari informasi tertentu,.
  2. 2. Di Indonesia tindakan cyber espionage ini sudah sering kali tejadi, namun jrang sekali di soroti. 
  3. 3. Indonesia harus menegaskan hukum bagi pelaku cyber espionage, karna kegiatan ini merupakan tindakan penimpangan yang sudah di atur oleh undang-undang namun masih belum di tegakan.



Semoga harimu menyenangkan.

0 Comments:

Post a Comment

Contact Me

Phone :

+62 895 296 7xx xx

Address :

Pontianak,
Kalimantan Barat

Email :

cokgalau69@gmail.com