Tugas kasus Cybercrime data forgery
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kejahatan atau tindak kriminal merupakan
salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada
tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang
nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau
keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun
ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi
berlangsungnya ketertiban sosial. Kejahatan di samping masalah kemanusiaan juga
merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi masyarakat
tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di
dunia.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting
baik dalam instansi pemerintah maupun swasta rata-rata semuanya sudah
menerapkan dan menggunakan komputer sebagai alat operasional dalam perusahaan
dengan penggunaan komputer maupun leptop tentunya semua data di simpan di dalam
database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen lebih cepat dan akurat.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk dicuri sebuah data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan, tidak memandang itu instansi pemerintah maupun swasta tetap saja pencurian data atapun dokumen bisa dilakukan.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan bersifat nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak
pidana berupa pemalsuan atau meniru secara tidak sah, dengan etikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery
adalah pemalsuan data atau dalam dunia ceybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet.
Kesimpulan data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, ataupun gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga dapat diartikan kumpulan-kumpulan dari file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Contoh Kasus Data Forgery
Sumber: Lensaindonesia.com
Subdit
CyberCrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil
membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data
pemilik kartu kredit, untuk dirubah datanya menjadi milik tersangka MA dan AL
ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar
Pencarian Orang),” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy
Suwandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).
Motif Kasus:
Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil “AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO),” terangnya. Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan, selanjutnya MA menelpon hotline bank mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit dan meminta dilakukan perubahan data. Dan biasanya pihak Bank biasanya melakukan verifikasi, karena para tersangka semua latar belakang korbannya, dapat dijawab dan clear, kemudian rekening minta dipindah ke rekening baru yang telah disiapkan. “Nama di rekening tidak dirubah, hanya data seperti alamat, nomor telepon yang dirubah, kemudian tersangka minta rekening aslinya diblokir,” tandasnya. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3.1.2 Pasal hukum untuk Data Forgery
A. Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
B. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
C. Pasa 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
D. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Ciri-ciri dari umum dari data forgery
seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan
content-nya.
3.2 Cara menanggulangi kasus Data Forgery
1. Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
4. Click the Link Below to gain access
to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda.
5. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
3.2.1 Cara mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan ini yaitu:
1. Perlu adanya ceyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. Karena kejahatan
seperti ini berbeda dari kejahatan konvensial atau pada umumnya.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih insentif
kepada masyarakat yang bis dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data-nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelesan dan uraian pada
tiap-tiap bab diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan
dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgery dapat disimpulkan
sebagai tindakan kriminal yang dapat merupakan orang lain dan sebaliknya
menguntungkan bagi pelaku kejahatan.
3. Kejahatan data forgery merupakan sebuah
kejahatan pencurian data, memalsukan data maupun data-data penting lainya baik
data secara indvidu swasta maupun instansi pemerintahan.
4.2 Saran
Berdasarkan hasil dari urain dan penjelasan
pada tiap-tiap bab di atas dapat disimpulkan bahwa dalam membuat saran sebagai
berikut:
1. Alangkah lebih baikya akun anda gunakan verifikasi
dua langkah
2. Selalu dalam sebulan sekali untuk menganti username
dan password anda ini sebagai cara untuk menimalisir terjadinya hack akun.
3. Jangan sembarangan klik pada pesan atau
email yang berisikan alamat web, perlu di perhatikan alamat websitenya.
3. Dalam menggunakan e-commerce kita harus
lebih waspada pada saat login.
0 Comments:
Post a Comment