-->

Friday, June 19, 2020

Tugas kasus Cybercrime data forgery




BAB 1

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

    Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari “perilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Kejahatan di samping masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia.

    Pada era  globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintah maupun swasta rata-rata semuanya sudah menerapkan dan menggunakan komputer sebagai alat operasional dalam perusahaan dengan penggunaan komputer maupun leptop tentunya semua data di simpan di dalam database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen lebih cepat dan akurat.

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk dicuri sebuah data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan, tidak memandang itu instansi pemerintah maupun swasta tetap saja pencurian data atapun dokumen bisa dilakukan.



BAB II

LANDASAN TEORI 

2.1 Pengertian Data Forgery

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan bersifat nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa pemalsuan atau meniru secara tidak sah, dengan etikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah pemalsuan data atau dalam dunia ceybercrime  data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

Kesimpulan data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, ataupun gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga dapat diartikan kumpulan-kumpulan dari file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Contoh Kasus Data Forgery

Sumber: Lensaindonesia.com

https://www.lensaindonesia.com/2013/11/20/polisi-bekuk-2-pelaku-pemalsuan-data-nasabah-kartu-kredit.html

     Subdit CyberCrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda  Metro Jaya berhasil membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data pemilik kartu kredit, untuk dirubah datanya menjadi milik tersangka MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/13).

Motif Kasus:

    Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil “AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO),” terangnya. Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan, selanjutnya MA menelpon hotline bank mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit dan meminta dilakukan perubahan data. Dan biasanya pihak Bank biasanya melakukan verifikasi, karena para tersangka semua latar belakang korbannya, dapat dijawab dan clear, kemudian rekening minta dipindah ke rekening baru yang telah disiapkan. “Nama di rekening tidak dirubah, hanya data seperti alamat, nomor telepon yang dirubah, kemudian tersangka minta rekening aslinya diblokir,” tandasnya. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3.1.2 Pasal hukum untuk Data Forgery

A. Pasal 30

        1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses  Komputer                        dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
        2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer                         dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi                 Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
        3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer                         dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,                    atau menjebol sistem pengamanan.

B. Pasal 35

            Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan  manipulasi,        penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau                                Dokumen   Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik                tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

C. Pasa 46

        1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana                 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak                                     Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

        2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana                 dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak                                     Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

        3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana                 dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak                                 Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

D. Pasal 51

            Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya. 

3.2 Cara menanggulangi kasus Data Forgery

 1. Verify your Account

        Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2. If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

        “Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

3. Valued Customer

        Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

 4. Click the Link Below to gain access to your account

        Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

 5. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

        Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

3.2.1 Cara mencegah terjadinya Data Forgery

            Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini yaitu:

1. Perlu adanya ceyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. Karena kejahatan seperti ini berbeda dari kejahatan konvensial atau pada umumnya.

2. Perlunya sosialisasi yang lebih insentif kepada masyarakat yang bis dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data-nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.



BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

        Berdasarkan penjelesan dan uraian pada tiap-tiap bab diatas dapat disimpulkan bahwa:

        1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

        2. Kejahatan data forgery dapat disimpulkan sebagai tindakan kriminal yang dapat merupakan                    orang lain dan sebaliknya menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

        3. Kejahatan data forgery merupakan sebuah kejahatan pencurian data, memalsukan data maupun             data-data penting lainya baik data secara indvidu swasta maupun instansi pemerintahan.

4.2 Saran

        Berdasarkan hasil dari urain dan penjelasan pada tiap-tiap bab di atas dapat disimpulkan bahwa dalam membuat saran sebagai berikut:

        1. Alangkah lebih baikya akun anda gunakan verifikasi dua langkah

        2. Selalu dalam sebulan sekali untuk menganti username dan password anda ini sebagai cara untuk             menimalisir terjadinya hack akun.

        3. Jangan sembarangan klik pada pesan atau email yang berisikan alamat web, perlu di perhatikan             alamat websitenya.

        3. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih waspada pada saat login.


Semoga harimu menyenangkan.

0 Comments:

Post a Comment

Contact Me

Phone :

+62 895 296 7xx xx

Address :

Pontianak,
Kalimantan Barat

Email :

cokgalau69@gmail.com